Pada mulanya Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Morowali Utara, merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 tahun 2016 tanggal 30 November 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara yang merupakan penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morowali Utara.

 

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MOROWALI UTARA maka Seksi Komunikasi dan Informatika gabungan SKPD PUPR Kabupaten Morowali Utara menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Morowali Utara.

 

Merupakan Kepala Dinas Kominfo pertama kali yakni Drs. Mahfud Samir, SE yang dilantik pada tanggal 1 Februari 2017 terdiri dari 3 Bidang dan 1 Sekretariat sehingga Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Organisasi Perangkat Daerah dengan Tipe B.